HABA MEUTANGKE-Memanfaatkan kesempatan
saat anak-anak membeli jajan di kiosnya, seorang kakek yang juga mantan lurah,
warga Desa Tepi Air, Kota Tapaktuan, diduga mencabuli empat anak di bawah umur.
Dua di antaranya, anak pejabat Pemkab Aceh Selatan.
Informasi yang dikumpulkan Pikiran
Merdeka, dalam aksinya pelaku diduga memegang payu dara korban bahkan ada yang
sampai memegang alat kemaluan (vagina) korban termasuk menyuruh memegang alat
kemaluan pelaku.
Aksi bejat pelaku tersebut sempat menggegerkan masyarakat Kota Tapaktuan. Soalnya, selain korbannya masih anak di bawah umur, seorang di antaranya merupakan anak pejabat di Setdakab Aceh Selatan. Di samping itu, pelaku tersebut merupakan bagian dari tokoh masyarakat setempat karena pernah menjabat Lurah Desa Pasar, Kota Tapaktuan.
Aksi bejat pelaku tersebut sempat menggegerkan masyarakat Kota Tapaktuan. Soalnya, selain korbannya masih anak di bawah umur, seorang di antaranya merupakan anak pejabat di Setdakab Aceh Selatan. Di samping itu, pelaku tersebut merupakan bagian dari tokoh masyarakat setempat karena pernah menjabat Lurah Desa Pasar, Kota Tapaktuan.
Kasus dugaan pencabulan ini, pertama kali
terungkap dari pengakuan anak pejabat Aceh Selatan yang masih berumur 5 tahun.
Setelah diinterogasi oleh ayahnya, ternyata kakak korban yang berumur 9 tahun
juga telah terlebih dulu menjadi korban aksi bejat pelaku. Tidak hanya itu,
setelah ditelusuri lebih jauh, tetangga mereka yang selama ini teman bermain
korban, juga telah terlebih dulu menjadi korban kakek jahil tersebut.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku,
orang tua korban yang merupakan pejabat di salah satu bagian Setdakab Aceh
Selatan berinisial R (43), melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan
Anak dan Perempuan (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Selatan dengan bukti
laporan Nomor : LP/24/III/2016/SPKT tertanggal 27 Maret 2016.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi SIK
yang dikonfirmasi melalui Kanit PPA, Bripka Fadhli R, Selasa (29/3), mengakui
telah menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan kakek berinisial AZ
(62), pensiunan PNS di jajaran Pemkab Aceh Selatan.
“Berdasarkan pengakuan saksi korban, aksi
pencabulan itu dilakukan oleh pelaku dengan cara memanfaatkan kesempatan saat
anak-anak membeli jajan (permen dan kue) di kios miliknya. Saat uang telah
diserahkan oleh korban tapi barang yang dibeli tidak diserahkan dulu. Saat itu
pelaku diduga memegang payu dara korban dan bahkan sampai memegang alat
kelaminan (vagina) korban. Setelah aksi bejat itu selesai dilakukan baru barang
jajanan yang dibeli diserahkan,” kata Bripka Fadhli.
Menurutnya, aksi pencabulan itu telah berlangsung sejak lama dan diduga telah memakan korban beberapa anak-anak yang masih di bawah umur. Namun, karena korban tidak berani melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya, maka kasus itu selama ini tidak terungkap.
Menurutnya, aksi pencabulan itu telah berlangsung sejak lama dan diduga telah memakan korban beberapa anak-anak yang masih di bawah umur. Namun, karena korban tidak berani melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya, maka kasus itu selama ini tidak terungkap.
“Kasus ini baru terungkap setelah anak
salah seorang pejabat Aceh Selatan berani melaporkan kepada ayahnya. Setelah
ditelusuri lebih jauh, ternyata aksi bejat pelaku juga telah menimpa kakak
korban serta dua orang anak lainnya,” ujar Fadhli.
Sejauh ini, terlapor dugaan pencabulan tersebut belum dilakukan penahanan oleh pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan, karena kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan keterangan dari saksi korban serta pengumpulan data-data untuk menguatkan barang bukti. Dalam tahap penyelidikan ini, tidak menutup kemungkinan korban pencabulan akan bertambah karena penyidik terus mengumpulkan laporan dari para orang tua anak-anak di desa tersebut.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, pelaku masih berstatus terlapor. Sejauh ini kami masih meminta keterangan dari saksi korban dan pihak pelapor. Jika keterangan dan barang bukti kami nilai sudah cukup, maka kasus ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan dan segera ditetapkan tersangka. Pada tahap ini, penyidik baru akan melakukan penahanan terhadap tersangka,” paparnya. [Sumber: pikiranmerdeka.co]
Sejauh ini, terlapor dugaan pencabulan tersebut belum dilakukan penahanan oleh pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan, karena kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan keterangan dari saksi korban serta pengumpulan data-data untuk menguatkan barang bukti. Dalam tahap penyelidikan ini, tidak menutup kemungkinan korban pencabulan akan bertambah karena penyidik terus mengumpulkan laporan dari para orang tua anak-anak di desa tersebut.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, pelaku masih berstatus terlapor. Sejauh ini kami masih meminta keterangan dari saksi korban dan pihak pelapor. Jika keterangan dan barang bukti kami nilai sudah cukup, maka kasus ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan dan segera ditetapkan tersangka. Pada tahap ini, penyidik baru akan melakukan penahanan terhadap tersangka,” paparnya. [Sumber: pikiranmerdeka.co]
0 comments:
Post a Comment