Home » , , , , » MENGENAI BENDERA ACEH, JOKOWI DIMINTA AGAR SEGERA TURUN TANGAN

MENGENAI BENDERA ACEH, JOKOWI DIMINTA AGAR SEGERA TURUN TANGAN

BENDERA ACEH

HABA MEUTANGKE - Polemik soal sah tidaknya penggunaan bendera Aceh belum sampai pada titik temu. Karena itu Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky meminta Presiden Joko Widodo agar turun tangan menyelesaikan permasalahan tersebut agar tidak kian berlarut.

            Polemik terjadi karena Aceh menginginkan bendera daerah Provinsi Serambi Mekah menyerupai eks bendera Gerakan Aceh Merdeka. Keinginan itu telah dituangkan dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Namun pemerintah pusat tidak setuju.

            Menurut Iskandar, qanun tentang bendera itu secara hukum telah sah. “Qanun sudah sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan mana pun di republik ini. Saya sebagai Ketua Banleg DPR Aceh minta agar Presiden Jokowi turun tangan menengahi polemik agar tidak berlarut-larut,” kata Iskandar.

            Dia berujar qanun yang disahkan DPR Aceh pada 2013 itu telah dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri. Qanun yang mengatur tentang penggunaan bendera dan lambang Aceh itu ditolak oleh Jakarta. Namun berdasarkan telaah terhadap dokumen yang ada, kata Iskandar, tidak ditemukan penolakan yang disampaikan resmi oleh pemerintah pusat.

            “Hal ini sudah saya klarifikasikan ke pihak terkait yang terlibat pada saat konsultasi berlangsung. Intinya, tidak pernah ada yang namanya pembatalan sebagaimana digembar-gemborkan selama ini,” katanya.

            Karena tidak ada penolakan resmi, dia berpandangan secara yuridis qanun tersebut mestinya sudah dinyatakan berlaku karena hanya tiga hal yang bisa membatalkan sebuah peraturan daerah. Tiga hal itu ialah dicabut sendiri oleh Gubernur atau DPR Aceh, dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Peraturan Presiden seperti disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui judicial review.

“Dengan demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka tidak ada lagi persoalan dengan qanun bendera,” jelasnya.

            Iskandar menuturkan, penggunaan simbol-simbol kedaerahan, seperti lambang dan bendera, telah diamanatkan dalam memorandum of understanding (MoU) Helsinki antara pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka. “Jadi tidak benar kalau tidak diatur dalam MoU," katanya. (tempo.com)

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.