Home » , » POLRES ACEH TIMUR, MUSNAHKAN 4 TON BAWANG MERAH ILEGAL

POLRES ACEH TIMUR, MUSNAHKAN 4 TON BAWANG MERAH ILEGAL

BAWANG ILEGAL

HABA MEUTANGKE, ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur memusnahkan barang bukti berupa bawang merah seberat 4 (empat) ton yang diduga illegal, Rabu 13 April 2016.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH dengan didampingi Wakapolres Kompol Carlie Syahputra Bustamam, SIK, Kabag Ops Kompol Rusman Sinaga dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu.

Kepada sejumlah wartawan Kapolres menyampaikan, barang bukti (bawang merah/Red) tersebut diamankan dari Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak pada Rabu 30 MAret 2016 karena pada saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi Mitsubishi Colt Diesel dengan Nomor Polisi BL 8741 Z  tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan yang sah.


Ditambahkannya, berdasarkan pengakuan pengemudi Arif Maulana (28) beserta kawanya Fajriadi (27) keduanya warga Desa Matang Sago, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, bawang tersebut berasal dari Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang dan akan mereka bawa ke Bireuen.

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.