HABA MEUTANGKE, ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur memusnahkan barang
bukti berupa bawang merah seberat 4 (empat) ton yang diduga illegal, Rabu 13
April 2016.
Pemusnahan barang bukti tersebut
dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH
dengan didampingi Wakapolres Kompol Carlie Syahputra Bustamam, SIK, Kabag Ops
Kompol Rusman Sinaga dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu.
Kepada sejumlah wartawan Kapolres
menyampaikan, barang bukti (bawang merah/Red) tersebut diamankan dari Jalan
Medan-Banda Aceh, Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak pada Rabu 30 MAret 2016
karena pada saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi Mitsubishi Colt Diesel
dengan Nomor Polisi BL 8741 Z tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan
yang sah.
Ditambahkannya, berdasarkan pengakuan pengemudi Arif Maulana (28)
beserta kawanya Fajriadi (27) keduanya warga Desa Matang Sago, Kecamatan
Peusangan, Kabupaten Bireuen, bawang tersebut berasal dari Kecamatan Seruway,
Kabupaten Aceh Tamiang dan akan mereka bawa ke Bireuen.
0 comments:
Post a Comment