Home » , » YARA GUGAT DPRA DAN GUBERNUR TERKAIT BERDERA BINTANG BULAN

YARA GUGAT DPRA DAN GUBERNUR TERKAIT BERDERA BINTANG BULAN

YARA

HABA MEUTANGKE, BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), resmi mendaftarkan gugatan terkait polimik bendera Aceh kepada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa 12 April 2016.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dan Gubernur Aceh. Penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh ketua YARA, Safaruddin, SH dan diterima oleh Panmud Perdata PN Banda Aceh, Sanusi, S,H.

Rombongan YARA tiba di Pengadilan Negeri Banda Aceh sekira pukul 11.15 WIB. Safaruddin yang didampingi Advokat lainnya menyerahkan berkas perkara dengan nomor 15/pdt/6/2016/PN Banda Aceh. Selain itu, Safaruddin juga membentangkan sehelai Bendera Bintang Bulan secara simbolis bersama pihak PN Banda Aceh untuk diabadikan.
Safaruddin kepada wartawan mengatakan bahwa gugatan tersebut dilayangkan lantaran tidak ada kejelasan hingga saat ini terhadap polemik bendera Aceh. Ia menyebutkan bahwa kasus tersebut sudah diserahkan ke DPRA beberapa waktu yang lalu, namun belum juga dikibarkan.

“Gubernur dan DPRA telah mengabaikan somasi yang dilayangkan seminggu yang lalu untuk segera melaksanakan Qanun No 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh untuk segera mengibarkan bendera bulan bintang secara simbolis di kantor Gubernur dan DPRA,” sebutnya.



0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.