HABA MEUTANGKE, BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), resmi
mendaftarkan gugatan terkait polimik bendera Aceh kepada Pengadilan Negeri (PN)
Banda Aceh, Selasa 12 April 2016.
Gugatan tersebut ditujukan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dan Gubernur Aceh. Penyerahan tersebut
dipimpin langsung oleh ketua YARA, Safaruddin, SH dan diterima oleh Panmud
Perdata PN Banda Aceh, Sanusi, S,H.
Rombongan YARA tiba di Pengadilan Negeri Banda Aceh sekira pukul 11.15 WIB.
Safaruddin yang didampingi Advokat lainnya menyerahkan berkas perkara dengan
nomor 15/pdt/6/2016/PN Banda Aceh. Selain itu, Safaruddin juga membentangkan
sehelai Bendera Bintang Bulan secara simbolis bersama pihak PN Banda Aceh untuk
diabadikan.
Safaruddin kepada wartawan mengatakan bahwa
gugatan tersebut dilayangkan lantaran tidak ada kejelasan hingga saat ini
terhadap polemik bendera Aceh. Ia menyebutkan bahwa kasus tersebut sudah diserahkan
ke DPRA beberapa waktu yang lalu, namun belum juga dikibarkan.
“Gubernur dan DPRA telah
mengabaikan somasi yang dilayangkan seminggu yang lalu untuk segera
melaksanakan Qanun No 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh untuk
segera mengibarkan bendera bulan bintang secara simbolis di kantor Gubernur dan
DPRA,” sebutnya.
0 comments:
Post a Comment