HABA MEUTANGKE,KUTACANE– Lima terhukum pelanggar Syariat
Islam atau pelaku maisir di Aceh Tenggara (Agara), dieksekusi cambuk
masing-masing enam kali cambuk di pelataran parkir Stadion Syahadat Kutacane,
Jumat 15 April 2016 pada pukul 15.00 WIB sore.
Kelima terhukum
jinayat adalah berinsial AI, SN, PI, AH dan SHN. Proses uqubat cambuk itu
dihadiri masyarakat dari segala penjuru yang memadatati areal Stadion Haji
Syahadat Kutacane, Aceh Tenggara dan di tepi jalan raya dan menimbulkan
kemacetan sesaat.
Namun arus lalu
lintas kembali normal setelah uqubat cambuk selesai pukul 15.45 WIB. Eksekusi
uqubat cambuk itu dikawal ketat personel polisi Polres Agara dan Satpol PP
Agara.
0 comments:
Post a Comment