HABA MEUTANGKE,
KUALASIMPANG - Aparat Polisi satuan Narkoba Polres Aceh Tamiang
menciduk dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (3/4/2016)
siang.
Kedua tersangka
yakni, Syamsuar bin Maddin (44) warga Dusun Tepian Hilir, Desa Tanjung
Kecamatan Bendahara dan Irwan Fadil bin Mohammad Fiah (54),warga Dusun Bahagia
Desa Pekan Seruway, Kecamatan Seruway.
Mereka ditangkap
saat sedang melakukan transaksi barang haram term di simpang Pasiran Desa
Binjai Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu siang.
Kapolres Aceh
Tamiang AKBP Yoga Prastyo SIK melalui Kasat Narkoba Ipda Nazir, mengatakan, tertangkapnya kedua tersangka tersebut berkat informasi warga
yang resah terhadap aktifitas keduanya yang menyalahgunakan narkoba.
Berdasarkan
informasi tersebut, seorang anggota Polisi menyamar menjadi pembeli yang
membutuhkan sabu-sabu sehingga sepakat melakukan transaksi.
Polisi menyita
barang bukti satu paket sabu dengan berat 100 gram, selanjutnya tersangka dan
barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang untuk
penyidikan lebih lanjut.
0 comments:
Post a Comment